Demikian salah satu butir rekomendasi Rapat Koordinasi KONI

Masa Kepengurusan KONI Diperpanjang Usai SEA Games 2011, Rapat Koordinasi KONI yang berlangsung di Hotel Bumi Surabaya, merekomendasikan perpanjangan masa kepengurusan KONI hingga penyelenggaraan multi event Sea Games 2011.

Demikian salah satu butir rekomendasi Rapat Koordinasi KONI yang dihadiri utusan dari 32 KONI Propinsi, minus KONI Sulawesi Utara. Sedianya Masa Bhakti kepengurusan KONI yang dipimpin Rita Subowo akan berakhir pada Februari 2011.

Namun mengingat masa berakhirnya kepengurusan berbenturan dengan Sea Games, dimungkinkan masa kepengurusan diperpanjang sesuai yang tertuang dalam anggaran Rumah Tangga KONI pasal 33 ayat 4.Dalam Pasal tersebut Musornas , Musyawararah Olahraga Nasional, Musorprop dapat ditunda pelaksanaannya paling lama 3 bulan setelah berlangsungnya event tersebut,jika pada pada tahun yang sama bertepeatan dengan adanya multi event,Nasional dan Internasional, serta kabupaten Kota dan Propinsi.

"perpanjangan ini harus dimaklumi karena multi event ini menyangkut tekhnis. Jika terjadi pergantian baru, akan menghadapi masalah, termasuk tekhnis penyelenggara yang dikhawatirkan akan menganggu multi event tersebut," Kata Ketua I KONI Jawa Barat Obsatar Sinaga.

Untuk itu KONI jawa barat bersama sama 32 KONI Propinsi sepakat akan merekomendasikan usulan perpanjangan masa bhakti Kepengurusan KONI Pusat, pada Rapat Anggota KONI di Pekanbaru,Riau Februari 2011.

Dalam Rapat Koordinasi, juga direkomendasikan perlunya dilakukan amandemen Undang-Undang SKN Pasal 12, 13, 40, 44, 67 dan 88.

"Kami mersakan kesulitan dengan adanya larangan pejabat publik, kami mengalami sendiri ketika akan dialngsungkan event besar bantuan dana sangat minim." kata Sinaga.

Dikatakan oleh Sinaga ketika berlangsung Musyawarah Olahraga Daerah KONI bekasi telah terpilih ketua DPRD Bekasi sebagai Ketua KONI. Namun Karena terikat amanat Undang – Undang Pasal 40 akhirnya ketua terpilih harus mundur.akibatnya anggaran yang sebelumnya telah disetujui 27 milyar hanya turun dalam bentuk Hibah.

Oleh Karena itu, seluruh pengurus KONI sepakat untuk melakukan amandemen terhadap pasal 12, 13,40,44,67 dan 88.

Sementara Sekretaris KONI Sulawesi tengah Suwardji menggambarkan, ada daerah yang tidak lagi membutuhkan pejabat public. Tapi kebanyakan daerah tetap membutuhkan pejabat daerah.

"Bagi daerah ini dilematis sehingga yang perlu ditonjolkan bukan jabatan gubernurnya tetapi pribadinya jika tetap ingin memunculkan pejabat public," Kata Suwardji.

Rakor juga menyepakati membentuk Pokja dengan melibatkan unsur KONI Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Aceh, Papua, Kalimantan Tengah, Jawa Timur bersama-sama dengan pengurus KONI berkaitan dengan amandemen UU.SKN.

Selain itu Rekomendasi yang telah disepakati oleh Rakor KONI, penyatuan KONI dan KOI.

Ketua Umum KONI Rita Subowo usai Rakor mengatakan, menyikapi rekomendasi amandemen Undang-Undang dan penyatuan KONI /KOI, akan difasilitasi oleh KONI, dan dibicarakan dengan Kemenegpora dan KOmisi X DPR-RI.

"Sebab kenyataannya di daerah , jika tetap seperti sekarang pembinaan tidak berjalan, terutama di daerah terpencil seperti Aceh dan Papua," kata Rita Subowo. (oro)

Editor: oro
Share