Calon Pengganti Jaksa Agung Hendarman Supandji

Berbagai berita mengenai kontroversi jaksa agung sampai saat ini masih menjadi berita. Jaksa Agung Hendarman Supandji yang telah berseteru dengan Yusril Ihza Mahendra yang telah menggugat Jaksa Agung Hendarman Supandji melalui MK. Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan sebagian gugatan Yusril Ihza Mahendra terhadap jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji, Rabu (22/9/2010). Dengan putusan MK ini, sejak pukul 14.35, Hendarman tak sah lagi menjabat sebagai Jaksa Agung.
Dalam amar putusan, MK menyatakan bahwa Pasal 22 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "masa jabatan Jaksa Agung itu berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden RI dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan" kata Ketua MK Mahfud MD seusai sidang berlangsung.

Oleh karena itu, pergantian jaksa agung harus segera dilakukan. "Artinya, (Jaksa Agung) harus berhenti sejak ini. Mau menunggu, seperti misalnya mau menunggu pergantian dua-tiga hari, enggak apa-apa, cuma harus diambil langkah," ungkapnya.

Dengan di kabulkannya putusan MK berarti Hendarman tidak sah menjabat sebagai jaksa agung. Adapun Calon Pengganti Jaksa Agung yang telah di persiapkan Hendarman Supandji kepada Presiden dari internal kejaksaan adalah:
1. Darmono (Wakil Jaksa Agung)
2. M Amari (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus)
3. Hamzah Tadja (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus)
4. Marwan Effendy (Jaksa Agung Muda Pengawas)
5. Edwin P Situmorang (Jaksa Agung Muda Intelijen)
6. Iskamto (Jaksa Agung Muda Pembinaan)
7. Kemal Sofyan (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara)
8. Zulkarnain Yunis (Staf Ahli Jaksa Agung)

Di luar itu, beredar pula nama-nama lain dari luar (eksternal) Kejaksaan Agung. Calon jaksa agung dari lingkungan luar yang disebut-sebut adalah:
1. Busyro Muqoddas
2. Bambang Widjojanto
3. Todung Mulya Lubis.